- Details
- Written by: Administrator
- Category: Surat Keterangan
- Hits: 27719
{tab Persyaratan}
Permohonan Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran dilakukan dengan memenuhi ketentuan:
- Melakukan Lapor Diri online pada website https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html
- Melampirkan bukti email konfirmasi lapor diri pada saat kedatangan di KBRI Canberra atau melampirkan bukti lapor diri tersebut dalam amplop pengiriman.
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran.
- Fotokopi Akta kelahiran (Certificate of Birth) yang dikeluarkan pemerintah Australia.
- Fotokopi Akta nikah Ayah dan Ibu.
- Fotokopi paspor Ayah dan Ibu.
- Fotokopi visa Ayah dan Ibu.
- Bukti alamat tempat tinggal/domisili yang masih berlaku (pilih salah satu: SIM, Bank Statement, rekening listrik, telepon, koran).
- Bebas Biaya (Terhitung tanggal 1 Februari 2017).
- Proses 5 hari kerja
{tab Catatan}
- Aplikasi melalui pos diharuskan untuk menyertakan 1(satu) buah amplop balasan ber-tracking number yang mencantumkan nama dan alamat yang bersangkutan, dengan menggunakan Prepaid Express Post atau layanan jasa kurir.
- Aplikan harus menyimpan nomor pelacak/ Tracking Number baik untuk dokumen dan amplop balasan yang dikirimkan ke KBRI.
- KBRI tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan dokumen pada saat pengiriman.
{tab Unduh Formulir}
Unduh Formulir Surat Bukti Pencatatan Kelahiran.pdf
{/tabs}
- Details
- Written by: Administrator
- Category: Surat Keterangan
- Hits: 24118
{tab Persyaratan}
Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan dapat diperoleh dengan memenuhi ketentuan:
- Melakukan Lapor Diri online pada website https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html
- Melampirkan bukti email konfirmasi lapor diri pada saat kedatangan di KBRI Canberra atau melampirkan bukti lapor diri tersebut dalam amplop pengiriman.
- Mengisi dan menandatangani Formulir Surat Bukti Pencatatan Perkawinan.
- Fotokopi Akta Pencatatan Nikah dari Registry Office di Australia.
- Fotokopi Akta Sertifikat Pernikahan.
- Fotokopi Paspor Suami dan Istri.
- Bukti alamat tempat tinggal/domisili yang masih berlaku (pilih salah satu: SIM, Bank Statement, rekening listrik, telepon, koran).
- Bebas Biaya (Terhitung 1 Februari 2017)
- Proses 5 hari kerja.
{tab Catatan}
- Aplikasi melalui pos diharuskan untuk menyertakan 1 (satu) buah amplop balasan yang mencantumkan nama dan alamat yang bersangkutan, dengan menggunakan Prepaid Express Australian Post atau layanan jasa kurir.
- Aplikan harus menyimpan nomor pelacak/ Tracking Number baik untuk dokumen dan amplop balasan yang dikirimkan ke KBRI.
- KBRI tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan dokumen pada saat pengiriman.
{tab Unduh Formulir}
Unduh Formulir Permohonan Surat Bukti Pencatatan Perkawinan.pdf
{/tabs}
- Details
- Written by: Administrator
- Category: Surat Keterangan
- Hits: 21732
{tab Umum}
Pemutakhiran Informasi per-Juli 2025
Peraturan Menteri Keuangan No. 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan menjadi dasar hukum terbaru dalam pengeluaran Surat Keterangan Pindah untuk barang pindahan.
Barang Pindahan didefinisikan sebagai barang-barang keperluan rumah tangga yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dimasukkan kedalam Daerah Pabean Indonesia, dan barang-barang tersebut terdiri barang-barang rumah tangga yang diperuntukkan akan tetap sebagai bagian dari keperluan rumah tangga bersangkutan, yang dalam hal ini tidak termasuk persedian barang dagangan dan barang larangan serta kendaraan bermotor.
Subjek importir yang diatur dalam PMK ini adalah: Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/Polri, WNI yang belajar di Luar Negeri, WNI yang bekerja di LN, WNI yang tinggal di LN dan akan tinggal di DN, WNA yang akan bekerja di DN, dan WNA yang akan belajar di DN. Perlu untuk dicatat, jangka waktu keberadaan WNI di negara lain harus berada minimal 12 bulan.
Proses Pembebasan Bea Cukai Barang Pindahan terdiri atas 2: Pengurusan Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan RI (dhi KBRI Canberra jika domisili Anda di daerah ACT), dan Portal Bea Cukai https://barangpindahan.beacukai.go.id
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH DARI PERWAKILAN INDONESIA TIDAK DIKENAKAN BIAYA.
{tab Persyaratan}
Mohon perhatikan beberapa persyaratan khusus untuk subjek importir di bawah ini:
1. Pejabat Negara/PNS/Anggota TNI/Polri yang bertugas di LN, harus membuktikan dengan SK Pindah Perwakilan dilampiri dengan Surat Keputusan Penempatan/Penarikan, atau SK Tugas Belajar dari institusi pengirim.
2. WNI yang belajar di LN, harus membuktikan SK Pindah Perwakilan yang dilampiri dengan Dokumen Selesai Belajar atau Dokumen Bukti Belajar lain.
3. WNI yang bekerja di LN, harus membuktikan dengan SK Pindah Perwakilan, dilampiri dengan Kontrak Kerja atau Dokumen Bukti Kerja Lain.
4. WNI yang tinggal di LN dan akan tinggal di DN, harus mempunyai SK Pindah Perwakilan yang dilampiri dengan dokumen yang menerangkan alasan tinggal di luar negeri.
Prosedur yang harus dilakukan untuk memperoleh Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan RI:
- Melakukan Lapor Diri online pada laman https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html.
- Melakukan Lapor Kepulangan online pada laman https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html
- Masuk (Log in) ke Akun anda, masuk ke bagian Layanan > Surat Keterangan Pindah
- Isi data diri Anda, termasuk nomor telepon dengan WhatsApp yang aktif, dan mengisi daftar barang pindahan pada Kotak yang tertera.
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan. MOHON UNTUK MENGUNGGAH DOKUMEN YANG TEPAT SESUAI DENGAN PERSYARATAN. Dikarenakan migrasi sistem yang baru, pengeditan dokumen akan memakan waktu lebih lama, dan revisi tidak bisa dilakukan manual karena sistem terintegrasi dengan sistem milik Kementerian Keuangan (Bea Cukai).
- Proses pengerjaan 4 hari kerja setelah pengajuan diselesaikan di Website.
- Setelah pengajuan selesai, Anda dapat mengunduh dokumen secara daring. Anda juga akan menerima surat elektronik dan notifikasi ke aplikasi WhatsApp untuk selanjutnya dapat memantau proses atau melakukan pendaftaran akun (jika diminta pemutakhiran barang oleh Bea Cukai) di laman Bea Cukai
Berikut adalah link Buku Saku Online yang berisi tentang informasi dan panduan kepulangan WNI, terutama Pekerja Migran Indonesia (PMI) http://s.kemenkeu.go.id/infopmi
{tab Catatan}
- Barang-barang pindahan tersebut tiba bersama-sama pemiliknya atau paling lama 6 (enam) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang bersangkutan tiba di Indonesia.
- Barang pindahan yang bersangkutan tidak boleh merupakan barang yang oleh Pemerintah Indonesia dinyatakan sebagai barang yang dilarang dimasukkan ke wilayah Indonesia.
- Diplomat atau Pejabat Negara atau Pegawai Negara Sipil atau TNI atau Mahasiswa yang masih bertugas atau berdinas atau tinggal di luar negeri kemudian menjalankan cuti atau liburan di Indonesia, tidak berhak atas barang pindahan.
{/tabs}
- Details
- Written by: Administrator
- Category: Surat Keterangan
- Hits: 21161
{tab Persyaratan}
Surat keterangan tentang kematian dapat dikeluarkan bila telah memenuhi ketentuan antara lain:
- Mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Kematian.
- Surat kematian (Death Certificate) asli dari Registry of Death.
- Surat keterangan dari Funeral Home yang menerangkan bahwa jenazah bebas dari penyakit menular (untuk pemulangan ke Indonesia).
- Surat keterangan dari Funeral Home, yang menerangkan bahwa jenazah telah di formalin (untuk pemulangan ke Indonesia).
- Paspor asli almarhum/ mah.
- Bebas Biaya dan dapat ditunggu.
{tab Catatan}
- Aplikasi melalui pos diharuskan untuk menyertakan 1(satu) buah amplop balasan yang mencantumkan nama dan alamat yang bersangkutan, dengan menggunakan Platinum Post atau layanan jasa kurir.
- Aplikan harus menyimpan nomor pelacak/ Tracking Number baik untuk dokumen dan amplop balasan yang dikirimkan ke KBRI.
- KBRI tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan dokumen pada saat pengiriman.
- Aplikan harus memastikan bahwa menggunakan jasa pengiriman yang aman.
{tab Unduh Formulir}
Unduh Formulir Surat Keterangan Kematian.pdf
{/tabs}
- Details
- Written by: Administrator
- Category: Surat Keterangan
- Hits: 20092
{tab Umum}
Sesuai dengan ketentuan Pemerintah ACT, WNI yang tinggal sementara (visiting drivers), diijinkan mengemudi di wilayah ACT dengan SIM RI yang sudah diterjemahkan Perwakilan RI.
{tab Persyaratan}
KBRI Canberra dapat menerbitkan surat keterangan SIM RI dengan persyaratan:
- Melakukan Lapor Diri online pada website https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html
- Menunjukan bukti email konfirmasi lapor diri pada saat kedatangan di KBRI Canberra atau melampirkan bukti lapor diri tersebut dalam amplop pengiriman
- Menunjukan paspor dan visa asli yang masih berlaku
- Menunjukan/mengirimkan SIM Indonesia asli yang masih berlaku
- Melampirkan copy bukti alamat tempat tinggal/domisili di ACT (pilih salah satu: bank statement, rekening listrik, telepon, koran)
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan surat keterangan pembuatan Surat Ijin Mengemudi
- Membayar biaya administrasi sebesar AUD 39.00 per 1 Juli 2025 dengan menggunakan EFTpos atau Bank Transfer
- Proses pengerjaan 3 hari kerja jika dokumen dinyatakan lengkap
{tab Catatan}
- Aplikasi melalui pos diharuskan untuk menyertakan 1(satu) buah amplop balasan yang mencantumkan nama dan alamat yang bersangkutan, dengan menggunakan Platinum Post atau layanan jasa kurir
- Aplikan harus menyimpan nomor pelacak/ Tracking Number baik untuk dokumen dan amplop balasan yang dikirimkan ke KBRI.
- KBRI tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan dokumen pada saat pengiriman.
- Aplikan harus memastikan bahwa menggunakan jasa pengiriman yang aman.
{tab Unduh Formulir}
Unduh Formulir Surat Keterangan SIM RI.pdf
{/tabs}
- Details
- Written by: Administrator
- Category: Surat Keterangan
- Hits: 16794
Indonesian Police Clearance Certificate Application / Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
The Embassy/Consulate of the Republic of Indonesia in Australia does not have the authority to issue or facilitate applications for the Indonesian Police Clearance Certificate (Surat Keterangan Catatan Kepolisian – SKCK).
The Indonesian National Police (INP/Mabes Polri) in Indonesia is the sole institution authorised to issue this document. Therefore, the Indonesian Embassy in Canberra is unable to process or assist with applications for this document.
Applying for an SKCK from Australia and Indonesia
Applications for an SKCK—whether from Indonesia or while residing in Australia—must be submitted through the POLRI SUPER APP mobile application (https://presisi.polri.go.id/).
To facilitate your application, we recommend arranging for a representative or relative in Indonesia to assist with the submission. Registration on the POLRI SUPER APP application may require an Indonesian local number or a previous/current KITAS/KITAP.
If you are in Indonesia, you may seek assistance directly at:
Bidang Yanmas Baintelkam Polri
Gedung "D", Mabes Polri
Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta 12110
Phone: +62 21 7220554 or +62 21 7236545
Eligibility for Non-Indonesian Citizens
Non-Indonesian citizens applying for an SKCK must hold a valid:
KITAS (Temporary Stay Permit – Kartu Izin Tinggal Terbatas), or
KITAP (Permanent Stay Permit – Kartu Izin Tinggal Tetap).
IMPORTANT: This is a strict requirement for SKCK issuance. The Embassy will not respond to emails or calls requesting alternative arrangements, as we have no authority over SKCK processing. Contacting the Embassy does not constitute an application. Additionally, the Embassy does not provide any service to issue letters confirming the non-issuance of an SKCK for individual cases.
Procedure for Applying via the POLRI SUPER APP
- Download the POLRI SUPER APP from the Google Play Store or Apple App Store.
- Open the app and select the ‘Profil’ menu.
- Register a new account by selecting ‘Daftar Baru’.
- For Indonesians having a local Indonesian number (+62), you may enter your phone number and email address, then press ‘Selanjutnya’. For foreigners having current or previously-owned KITAS/KITAP, you may enter the number of KITAS/KITAP, then press 'Selanjutnya'
- Choose a verification method and enter the received verification code.
- Complete your profile details and set a password.
- Provide your ID information and select a verification method.
- Select the ‘SKCK’ menu and then ‘Ajukan SKCK’.
- Press ‘Mulai’ to start the application process.
- Complete the required identity form.
- Press ‘Lanjut’, then select a payment method.
- Upon successful payment, proof of payment will be sent via email.
- Download and save the proof of payment.
- To collect the SKCK, visit the designated Police Station in Indonesia with the required documents and proof of payment.
- The processing time is approximately 5-15 minutes.
Further Inquiries
For any additional questions (excluding alternative SKCK arrangements or letter of confirmation), please contact:
We appreciate your cooperation and encourage all applicants to carefully follow the outlined procedures.