{tab Persyaratan}

Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan dapat diperoleh dengan memenuhi ketentuan:

  1. Melakukan Lapor Diri online pada website https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html
  2. Melampirkan bukti email konfirmasi lapor diri pada saat kedatangan di KBRI Canberra atau melampirkan bukti lapor diri tersebut dalam amplop pengiriman.
  3. Mengisi dan menandatangani Formulir Surat Bukti Pencatatan Perkawinan.
  4. Fotokopi Akta Pencatatan Nikah dari Registry Office di Australia.
  5. Fotokopi Akta Sertifikat Pernikahan.
  6. Fotokopi Paspor Suami dan Istri.
  7. Bukti alamat tempat tinggal/domisili yang masih berlaku (pilih salah satu: SIM, Bank Statement, rekening listrik, telepon, koran).
  8. Bebas Biaya (Terhitung 1 Februari 2017)
  9. Proses 5 hari kerja.

{tab Catatan}

  1. Aplikasi melalui pos diharuskan untuk menyertakan 1 (satu) buah amplop balasan yang mencantumkan nama dan alamat yang bersangkutan, dengan  menggunakan Prepaid Express Australian Post atau layanan jasa kurir.
  2. Aplikan harus menyimpan nomor pelacak/ Tracking Number baik untuk dokumen dan amplop balasan yang dikirimkan ke KBRI.
  3. KBRI tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan dokumen pada saat pengiriman.

{tab Unduh Formulir}

  Unduh Formulir Permohonan Surat Bukti Pencatatan Perkawinan.pdf

{/tabs}