{tab Umum}

Sesuai dengan ketentuan Pemerintah ACT, WNI yang tinggal sementara (visiting drivers), diijinkan mengemudi di wilayah ACT dengan SIM RI yang sudah diterjemahkan Perwakilan RI.

{tab Persyaratan}

KBRI Canberra dapat menerbitkan surat keterangan SIM RI dengan persyaratan:

  1. Melakukan Lapor Diri online pada website https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html
  2. Menunjukan bukti email konfirmasi lapor diri pada saat kedatangan di KBRI Canberra atau melampirkan bukti lapor diri tersebut dalam amplop pengiriman
  3. Menunjukan paspor dan visa asli yang masih berlaku
  4. Menunjukan/mengirimkan SIM Indonesia asli yang masih berlaku
  5. Melampirkan copy bukti alamat tempat tinggal/domisili di ACT (pilih salah satu: bank statement, rekening listrik, telepon, koran)
  6. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan surat keterangan pembuatan Surat Ijin Mengemudi
  7. Membayar biaya administrasi sebesar AUD 39.00 per 1 Juli 2025 dengan menggunakan EFTpos atau Bank Transfer
  8. Proses pengerjaan 3 hari kerja jika dokumen dinyatakan lengkap

{tab Catatan}

  1. Aplikasi melalui pos diharuskan untuk menyertakan 1(satu) buah amplop balasan yang mencantumkan nama dan alamat yang bersangkutan, dengan  menggunakan Platinum Post atau layanan jasa kurir
  2. Aplikan harus menyimpan nomor pelacak/ Tracking Number baik untuk dokumen dan amplop balasan yang dikirimkan ke KBRI.
  3. KBRI tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan dokumen pada saat pengiriman.
  4. Aplikan harus memastikan bahwa menggunakan jasa pengiriman yang aman.

{tab Unduh Formulir}

Unduh Formulir Surat Keterangan SIM RI.pdf

{/tabs}