{tab Umum}
Sesuai dengan ketentuan Pemerintah ACT, WNI yang tinggal sementara (visiting drivers), diijinkan mengemudi di wilayah ACT dengan SIM RI yang sudah diterjemahkan Perwakilan RI.
{tab Persyaratan}
KBRI Canberra dapat menerbitkan surat keterangan SIM RI dengan persyaratan:
- Melakukan Lapor Diri online pada website https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html
- Menunjukan bukti email konfirmasi lapor diri pada saat kedatangan di KBRI Canberra atau melampirkan bukti lapor diri tersebut dalam amplop pengiriman
- Menunjukan paspor dan visa asli yang masih berlaku
- Menunjukan/mengirimkan SIM Indonesia asli yang masih berlaku
- Melampirkan copy bukti alamat tempat tinggal/domisili di ACT (pilih salah satu: bank statement, rekening listrik, telepon, koran)
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan surat keterangan pembuatan Surat Ijin Mengemudi
- Membayar biaya administrasi sebesar AUD 39.00 per 1 Juli 2025 dengan menggunakan EFTpos atau Bank Transfer
- Proses pengerjaan 3 hari kerja jika dokumen dinyatakan lengkap
{tab Catatan}
- Aplikasi melalui pos diharuskan untuk menyertakan 1(satu) buah amplop balasan yang mencantumkan nama dan alamat yang bersangkutan, dengan menggunakan Platinum Post atau layanan jasa kurir
- Aplikan harus menyimpan nomor pelacak/ Tracking Number baik untuk dokumen dan amplop balasan yang dikirimkan ke KBRI.
- KBRI tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan dokumen pada saat pengiriman.
- Aplikan harus memastikan bahwa menggunakan jasa pengiriman yang aman.
{tab Unduh Formulir}
Unduh Formulir Surat Keterangan SIM RI.pdf
{/tabs}