{tab Umum}

Pemutakhiran Informasi per-Juli 2025

 

Peraturan Menteri Keuangan No. 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan menjadi dasar hukum terbaru dalam pengeluaran Surat Keterangan Pindah untuk barang pindahan.

 

Barang Pindahan didefinisikan sebagai barang-barang keperluan rumah tangga yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dimasukkan kedalam Daerah Pabean Indonesia, dan barang-barang tersebut terdiri barang-barang rumah tangga yang diperuntukkan akan tetap sebagai bagian dari keperluan rumah tangga bersangkutan, yang dalam hal ini tidak termasuk persedian barang dagangan dan barang larangan serta kendaraan bermotor.

Subjek importir yang diatur dalam PMK ini adalah: Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/Polri, WNI yang belajar di Luar Negeri, WNI yang bekerja di LN, WNI yang tinggal di LN dan akan tinggal di DN, WNA yang akan bekerja di DN, dan WNA yang akan belajar di DN. Perlu untuk dicatat, jangka waktu keberadaan WNI di negara lain harus berada minimal 12 bulan. 

 

Proses Pembebasan Bea Cukai Barang Pindahan terdiri atas 2: Pengurusan Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan RI (dhi KBRI Canberra jika domisili Anda di daerah ACT), dan Portal Bea Cukai https://barangpindahan.beacukai.go.id

 

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH DARI PERWAKILAN INDONESIA TIDAK DIKENAKAN BIAYA.

{tab Persyaratan}

Mohon perhatikan beberapa persyaratan khusus untuk subjek importir di bawah ini:

1. Pejabat Negara/PNS/Anggota TNI/Polri yang bertugas di LN, harus membuktikan dengan SK Pindah Perwakilan dilampiri dengan Surat Keputusan Penempatan/Penarikan, atau SK Tugas Belajar dari institusi pengirim. 

2. WNI yang belajar di LN, harus membuktikan SK Pindah Perwakilan yang dilampiri dengan Dokumen Selesai Belajar atau Dokumen Bukti Belajar lain. 

3. WNI yang bekerja di LN, harus membuktikan dengan SK Pindah Perwakilan, dilampiri dengan Kontrak Kerja atau Dokumen Bukti Kerja Lain.

4. WNI yang tinggal di LN dan akan tinggal di DN, harus mempunyai SK Pindah Perwakilan yang dilampiri dengan dokumen yang menerangkan alasan tinggal di luar negeri.

Prosedur yang harus dilakukan untuk memperoleh Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan RI:

  1. Melakukan Lapor Diri online pada laman https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html
  2. Melakukan Lapor Kepulangan online pada laman https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html
  3. Masuk (Log in) ke Akun anda, masuk ke bagian Layanan > Surat Keterangan Pindah
  4. Isi data diri Anda, termasuk nomor telepon dengan WhatsApp yang aktif, dan mengisi daftar barang pindahan pada Kotak yang tertera. 
  5. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan. MOHON UNTUK MENGUNGGAH DOKUMEN YANG TEPAT SESUAI DENGAN PERSYARATAN. Dikarenakan migrasi sistem yang baru, pengeditan dokumen akan memakan waktu lebih lama, dan revisi tidak bisa dilakukan manual karena sistem terintegrasi dengan sistem milik Kementerian Keuangan (Bea Cukai). 
  6. Proses pengerjaan 4 hari kerja setelah pengajuan diselesaikan di Website. 
  7. Setelah pengajuan selesai, Anda dapat mengunduh dokumen secara daring. Anda juga akan menerima surat elektronik dan notifikasi ke aplikasi WhatsApp untuk selanjutnya dapat memantau proses atau melakukan pendaftaran akun (jika diminta pemutakhiran barang oleh Bea Cukai) di laman Bea Cukai

Berikut adalah link Buku Saku Online yang berisi tentang informasi dan panduan kepulangan WNI, terutama Pekerja Migran Indonesia (PMI) http://s.kemenkeu.go.id/infopmi

{tab Catatan}

  1. Barang-barang pindahan tersebut tiba bersama-sama pemiliknya atau paling lama 6 (enam) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang bersangkutan tiba di Indonesia.
  2. Barang pindahan yang bersangkutan tidak boleh merupakan barang yang oleh Pemerintah Indonesia dinyatakan sebagai barang yang dilarang dimasukkan ke wilayah Indonesia.
  3. Diplomat atau Pejabat Negara atau Pegawai Negara Sipil atau TNI atau Mahasiswa yang masih bertugas atau berdinas atau tinggal di luar negeri kemudian menjalankan cuti atau liburan di Indonesia, tidak berhak atas barang pindahan.

{/tabs}