Surat Keterangan Perceraian adalah bukti pencatatan perceraian WNI di luar negeri yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di Negara tempat peristiwa perceraian terjadi.
Pencatatan Perceraian ini untuk WNI yang secara hukum telah bercerai di Australia.
Syarat kelengkapan dokumen:
- Formulir (link unduh) yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon
- Akta / Surat Perceraian asli diperlihatkan kepada petugas Konsuler KBRI Canberra
- Salinan Akta / Surat Perceraian di Australia
- Salinan Akta / Surat / Buku Nikah
- Salinan paspor pemohon
- Salinan KTP pemohon (jika WNI)
- Salinan visa / izin tinggal pemohon
- Bebas Biaya (Terhitung 1 Februari 2017)
- Amplop balasan yang disertai alamat lengkap untuk mengirim kembali Surat Keterangan yang sudah diterbitkan.
Catatan:
- Aplikasi melalui pos diharuskan untuk menyertakan 1 (satu) buah amplop balasan yang mencantumkan nama dan alamat yang bersangkutan, dengan menggunakan Platinum Post atau layanan jasa kurir.
- Pemohon harus menyimpan nomor pelacak/ Tracking Number baik untuk dokumen dan amplop balasan yang dikirimkan ke KBRI Canberra.
- KBRI tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan dokumen pada saat pengiriman, sehingga pemohon diharapkan menggunakan jasa pengiriman yang aman.