{tab Persyaratan}
Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Australia dapat memanfaatkan jasa imigrasi perpanjangan dan pembuatan paspor baru RI. Domisili dalam hal ini adalah pemegang visa Australia permanent resident, temporary resident, dan pelajar. Untuk pemegang visa visitor/turis belum dapat memanfaatkan jasa ini. Pemohon WAJIB datang ke loket Konsuler KBRI Canberra untuk melakukan proses pengambilan foto dan sidik jari (sidik jari untuk anak diatas 5 tahun).
Persyaratan Perpanjangan Paspor Biasa:
- Melakukan Lapor Diri online untuk Orang Tua pada website https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html dan menunjukan bukti email konfirmasi lapor diri pada saat kedatangan di KBRI Canberra.
- Melakukan Pendaftaran Online (Untuk menentukan waktu kedatangan ke KBRI Canberra). Satu jadwal appointment berlaku untuk satu orang pemohon. Jika satu keluarga ingin membuat appointment maka jumlah appointment disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.
- Mengisi Formulir Permohonan Paspor yang ditandatangani kedua orang tua.
- Mengisi Formulir Surat Persetujuan Orang Tua untuk pembuatan Paspor RI bagi anak berusia di bawah 18 tahun.
- Paspor/SPRI lama milik anak (jika pernah memiliki) aseli dan fotokopinya.
- Fotokopi Akta Kelahiran anak. Jika anak lahir di luar negeri harus menyertakan Surat Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Perwakilan RI setempat. Permohonan Surat Kutipan tersebut dapat diajukan bersamaan pada saat kedatangan untuk pengajuan paspor.
- Fotokopi paspor kedua orang tua.
- Fotokopi Bukti ijin tinggal orang tua di Australia (visa yang masih berlaku atau Visa Entitlement Verification Online/VEVO, dapat dilihat di https://www.border.gov.au/Busi/Visa).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia milik orang tua dengan ukuran kertas A4.
- Bukti alamat tempat tinggal/domisili orang tua yang masih berlaku (pilih salah satu: SIM, Bank Statement, rekening listrik atau telepon).
- Foto kopi Akta Perkawinan orang tua dengan ukuran kertas A4.
- Membayar biaya penerbitan paspor baru (Paspor Biasa Non-Elektronik dengan masa berlaku 5 tahun) sebesar AUD 37.00, per 1 Juli 2025. Pembayaran dapat dilakukan dengan EFTPOS (kartu debit dan kartu kredit) atau bank transfer. Pembayaran secara tunai atau dengan cek tidak akan diterima.
{tab Catatan}
- Pemohon WAJIB datang ke loket Konsuler KBRI Canberra untuk melakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.
- Satu jadwal appointment berlaku untuk satu orang pemohon. Jika satu keluarga ingin membuat appointment maka jumlah appointment disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.
- Satu jadwal appointment berlaku untuk satu orang pemohon. Jika satu keluarga ingin membuat appointment maka jumlah appointment disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.
- Bagi yang ingin Paspor baru / SPLP nya dikirim melalui pos, diharapkan membawa amplop sendiri dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap. Pemohon juga disarankan menggunakan Platinum Post atau layanan jasa kurir (DHL, FedEx, dll), dan menyimpan tracking number amplop. KBRI tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kehilangan dokumen melalui pos.
- Permohonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat akan diproses dalam waktu 4 hari kerja (tidak termasuk waktu pengiriman).
- Pertanyaan lebih lanjut dapat disampaikan melalui email
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau telepon 02 6250 8600 pilih opsi 4 Bahasa Indonesia. Untuk mengoptimalkan pelayanan, disarankan pertanyaan maupun komunikasi dengan KBRI dapat disampaikan melalui email.
{tab Unduh Formulir}
Unduh Formulir Permohonan Paspor.pdf
Unduh Formulir Dwi Kewarganegaraan Ganda Terbatas.pdf
Unduh Formulir Surat Persetujuan Orang Tua.pdf
{tab Pendaftaran Online}
Jika menu pendaftaran online tidak muncul, anda dapat mengunjungi laman berikut di https://kbricanberra.youcanbook.me/
{module Sistem Reservasi Paspor Indonesia}
{/tabs}